SB

SIGAP BRIDA

Sistem Informasi Gabungan Arsip & Privasi

EVALUASI RPJMD KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019

Dr. Aryati Puspasari Abady, S.Pi.,M,.Si, Erwin Musdah, S.IP.,M.I.P. • 2018

Public Lisensi: Hak Cipta BRIDA 👁️ 0 ⬇️ 0

Abstrak

Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), mewajibkan pemerintah daerah memiliki dokumen perencanaan pembangunan, berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 – 25 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana kerja tahunan dan berlaku selama satu tahun. Setiap proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut memerlukan koordinasi antara Instansi Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder/pelaku pembangunan yang ada di daerah. Setelah keluarnya UU Nomor 25 Tahun 2004 kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap daerah diwajibkan menyusun dokumen-dokumen perencanaan secara konsisten baik dari sisi struktur maupun substansi/isi pokok penjabarannya. Keberadaan UU tersebut dijadikan dasar dan landasan hukum bagi para perencana di daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan di daerah

Kata Kunci

Metode

Unduh PDF Buka PDF Penuh
Dr. Aryati Puspasari Abady, S.Pi.,M,.Si, Erwin Musdah, S.IP.,M.I.P. (2018). EVALUASI RPJMD KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019. BRIDA Kota Makassar

Pendanaan & Etika

Sumber Pendanaan
Pernyataan Etika