NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG SOMBERE DAN SMART CITY
- • 2022
Abstrak
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Sehingga untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan tatanan yang tertib di bidang peraturan perundang-undangan di Indonesia, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Pasal Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, menyatakan bahwa Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Proses perumusan peraturan daerah tentang Sombere dan Smart City perlu dilakukan dengan cermat, teliti dan didasarkan pada kajian yang mendalam di bidang ilmu perundang-undangan. Hal tersebut adalah dalam rangka untuk memeroleh gambaran yang utuh mengenai cara mewujudkan konsep kebijakan Sombere dan Smart City dalam masa Pandemi COVID-19 yang dialami oleh Kota Makassar dan menatanya kembali berdasarkan teori ilmu perundang-undangan maupun peraturan perundang-undangan yang ada. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Makassar memandang perlu untuk melakukan kajian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang Sombere dan Smart City, mengingat pengaturan terkait dengan
Kata Kunci
Metode
—
- (2022). NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG SOMBERE DAN SMART CITY. BRIDA Kota Makassar
Pendanaan & Etika
- Sumber Pendanaan
- —
- Pernyataan Etika
- —