NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH SOMBERE’ DAN SMART CITY
Dr. Indra Wijaya, S.ST, M.AP, Drs. Andi Taufik, M.Si, Dr. Johansyah Mansyur, M.Si, Sara Kombong Lotong Sambe, SE., MM • 2022
Abstrak
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Sehingga untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan tatanan yang tertib di bidang peraturan perundang-undangan di Indonesia, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Berdasarkan Pasal Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, menyatakan bahwa Jenis dan hierarki peraturan perundangundangan terdiri atas (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Proses perumusan peraturan daerah tentang Sombere dan Smart City dilakukan dengan cermat, teliti dan didasarkan pada kajian yang mendalam di bidang ilmu perundang-undangan dan bidang ilmu yang
Kata Kunci
Metode
—
Dr. Indra Wijaya, S.ST, M.AP, Drs. Andi Taufik, M.Si, Dr. Johansyah Mansyur, M.Si, Sara Kombong Lotong Sambe, SE., MM (2022). NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH SOMBERE’ DAN SMART CITY. BRIDA Kota Makassar
Pendanaan & Etika
- Sumber Pendanaan
- —
- Pernyataan Etika
- —