SB

SIGAP BRIDA

Sistem Informasi Gabungan Arsip & Privasi

Akuntabilitas Pengelolaan Program CSR oleh Dewan Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kota Makassar

rof. Rifdan, M.Si, Prof. Dr. Haedar Akib M.Si, Haerul S.pd., M.Pd, -, - β€’ 2020

Public Lisensi: Hak Cipta BRIDA πŸ‘οΈ 0 ⬇️ 0

Abstrak

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial,, dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. Tanggung jawab sosial komitmen bisnis untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan masyarakat. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang selanjutnya disingkat TSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat Kota Makassar pada umumnya. Pemerintah kota makassar telah mengeluarkan perda nomor 6 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan dan perda tersebut dipertegas melalui perwali nomor 28 tahun 2017 tentang petunjuk teknis tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan. Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini untuk memberikan landasan hukum yang menjamin adanya kepastian hukum dan ketertiban, baik secara administratif maupun teknis pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan pemberian TSLP. Dewan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat Dewan TSLP adalah lembaga independen yang mempersatukan berbagai pemangku kepentingan yang bertugas mengelola, menyelaraskan dan mensinergikan program TSLP. Berdasarkan temuan penelitian dilapanganbahwa tugas, fungsi, kewenangan, pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi yang dilakukan Dewan TSLP yang telah dibentuk belum maksimal. Padahal ada beberapa perusahaan yang pada dasarnya belum mendistribusikan dana CSR-nya, belum terjalin koordinasi dengan baik beberapa pihak perusahaan dalam penyusunan dan pendistribusian program bahkan masih ada beberapa perusahaan yang belum tau adanya Dewan TSLP yang telah dibentuk.

Kata Kunci

β€”

Metode

β€”

Unduh PDF Buka PDF Penuh
rof. Rifdan, M.Si, Prof. Dr. Haedar Akib M.Si, Haerul S.pd., M.Pd, -, - (2020). Akuntabilitas Pengelolaan Program CSR oleh Dewan Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kota Makassar. BRIDA Kota Makassar

Pendanaan & Etika

Sumber Pendanaan
β€”
Pernyataan Etika
β€”