Logo SIGAP BRIDA

SIGAP

Sistem Informasi Gabungan Arsip & Pegawai

PEMBERDAYAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DI KOTA MAKASSAR TAHUN 2025

Dr. Muh. Iqbal Latief, M.Si, Ridwan Syam, S.Sos., M.Si, Pratiwi Wulandari, Ahmad Muhajir β€’ 2025

Public Policy Brief Lisensi: Hak Cipta BRIDA πŸ‘οΈ 0 ⬇️ 0

Abstrak

Kawasan permukiman kumuh di Kota Makassar masih menghadapi masalah lingkungan dan sosial yang saling berkaitan. Penelitian di Kelurahan Tallo dan Bontorannu menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada keterbatasan infrastruktur, tetapi juga pada perilaku dan tata kelola masyarakat. Sanitasi tidak aman, akses air bersih terbatas, drainase tersumbat akibat pembuangan sampah, serta kondisi rumah yang tidak layak menjadikan kualitas hidup warga terus menurun. Di saat yang sama, tingkat kemiskinan, ketergantungan pada bantuan, serta konflik sosial dan penyalahgunaan narkoba memperburuk upaya perbaikan lingkungan. Berbagai program fisik yang telah dijalankan pemerintah, seperti KOTAKU, perbaikan drainase, atau pembangunan MCK, sering kali tidak bertahan lama karena lemahnya pemeliharaan dan minimnya rasa kepemilikan warga. Temuan penelitian menegaskan bahwa perubahan yang berkelanjutan hanya dapat tercapai apabila intervensi teknis dipadukan dengan pemberdayaan sosial yang terstruktur. Policy brief ini merekomendasikan model pemberdayaan komunitas sosioteknis melalui penguatan kelompok sosial (RT/RW, PKK, pemuda, kelompok nelayan) untuk mengelola sanitasi komunal, pengelolaan sampah, pembersihan drainase, dan restorasi bantaran. Model ini dinilai paling aplikatif dan realistis untuk menciptakan perubahan perilaku, meningkatkan kontrol sosial, dan memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan di permukiman kumuh Kota Makassar.

Kata Kunci

β€”

Metode

β€”

Unduh PDF Buka PDF Penuh
Dr. Muh. Iqbal Latief, M.Si, Ridwan Syam, S.Sos., M.Si, Pratiwi Wulandari, Ahmad Muhajir (2025). PEMBERDAYAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DI KOTA MAKASSAR TAHUN 2025. BRIDA Kota Makassar

Pendanaan & Etika

Sumber Pendanaan
β€”
Pernyataan Etika
β€”