Logo SIGAP BRIDA

SIGAP

Sistem Informasi Gabungan Arsip & Pegawai

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH RUMAH POTONG HEWAN MENJADI PERSEROAN DAERAH PANGAN (PT. MAKASSAR PANGAN SEJAHTERA)

Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H., DFM, Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Dr. Zulkifli Aspan, S.H., M.H • 2025

Public Lisensi: Hak Cipta BRIDA 👁️ 0 ⬇️ 0

Abstrak

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang mengandung ide negara kesejahteraan (welfare staat). Ide tersebut tergambar dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945. Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 menunjukkan bahwa salah satu tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut.1 Negara kesejahteraan tidak lain merupakan negara yang memiliki tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan dengan apa yang tercantum dalam Alinea ke-4 (keempat) Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi sebagai berikut: “.....untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan Negara, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karenanya, perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal 33 UUD NRI 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, yang menjelaskan bahwa kemakmuran masyarakat yang diutamakan dan bukan kemakmuran individu.2 Pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan

Kata Kunci

Metode

Unduh PDF Buka PDF Penuh
Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H., DFM, Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Dr. Zulkifli Aspan, S.H., M.H (2025). RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH RUMAH POTONG HEWAN MENJADI PERSEROAN DAERAH PANGAN (PT. MAKASSAR PANGAN SEJAHTERA). BRIDA Kota Makassar

Pendanaan & Etika

Sumber Pendanaan
Pernyataan Etika