Logo SIGAP BRIDA

SIGAP

Sistem Informasi Gabungan Arsip & Pegawai

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG (PERUMDA) TERMINAL MAKASSAR METRO MENJADI (PERSERODA) PT. MAKASSAR MEMBANGUN INDONESIA (PERSERODA)

- β€’ 2025

Public Lisensi: Hak Cipta BRIDA πŸ‘οΈ 0 ⬇️ 0

Abstrak

Gagasan lahirnya otonomi daerah pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan potensi, aspirasi, dan kebutuhan daerah tersebut dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu aspek penting dari otonomi daerah adalah otonomi ekonomi yang menuntut agar setiap daerah memiliki kemandirian dalam mengelola sumber daya dan potensi ekonominya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam aspek pemerintahan, otonomi juga bertujuan untuk mengurangi beban pemerintahan pusat, sekaligus mengatasi kesenjangan antarwilayah melalui penguatan peran daerah dalam sistem desentralisasi. Otonomi daerah bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga sebagai instrumen untuk memperkuat demokrasi, mempercepat pembangunan, kemandirian ekonomi, menciptakan ruang partisipasi masyarakat, serta menciptakan pemerintahan yang responsif, efisien, dan transparan. Dalam hal kemandirian ekonomi, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan upaya melalui penguatan kapasitas lokal dalam mengelola sumber daya secara optimal, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan nilai tambah ekonomi. Kemandirian ekonomi daerah yang dimaksud di sini adalah kemampuan suatu daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber daya termasuk keuangan daerahnya untuk membiayai kebutuhan pembangunan tanpa ketergantungan yang berlebihan pada pemerintah pusat. Kemandirian ini dapat tercermin tentunya melalui upaya penguatan sektor-sektor unggulan lokal, pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM yang berdaya saing, pengelolaan unit-unit usaha daerah, termasuk perusahaan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, kemandirian ekonomi daerah menjadi landasan penting dalam mewujudkan otonomi daerah yang efektif dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Selanjutnya disebut UU Pemda).

Kata Kunci

β€”

Metode

β€”

Unduh PDF Buka PDF Penuh
- (2025). NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG  (PERUMDA) TERMINAL MAKASSAR METRO MENJADI (PERSERODA) PT. MAKASSAR MEMBANGUN INDONESIA (PERSERODA). BRIDA Kota Makassar

Pendanaan & Etika

Sumber Pendanaan
β€”
Pernyataan Etika
β€”