SB

SIGAP BRIDA

Sistem Informasi Gabungan Arsip & Privasi

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Makassar Tahun 2025

Rachmatan, ST., MM (Plt. Sekretaris BRIDA), Rachmatan, ST., MM (Plt. Sekretaris BRIDA), Rasmuddin, SH., MH, Rasdin, S.Kep., Ns., M.Kep, Asran, SKM., M.K • 2025

Public Lisensi: — 👁️ 0 ⬇️ 0

Abstrak

Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Dalam beberapa waktu terakhir pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Tidak terkecuali pelayanan pemerintah pada saat Pandemi Covid – 19 yang melanda seluruh wilayah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik tersebut dalam pasal 1 dinyatakan bahwa “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”. Pemerintah daerah sebagai penyedia layanan publik bertanggung jawab dan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Bentuk penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum,Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Makassar – Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2025 Tahun 2025 3 keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, efektifitas dan efisiensi. Hal ini berarti bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat oleh pemerintah daerah penyedia layanan publik selalu berpedoman kepada amanat Undang- Undang dimaksud. Seiring dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Publik. Pada tahun 1995 serta diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat yang kemudian dikonkritkan dengan Surat Edaran Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Penertiban Apatur Negara Nomor 56/Wasbangpan/6/1998 tentang Langkah-langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat menunjukkan upaya pemerintah memperbaiki citra birokrasi dalam pelayanan, pemerintah guna mewujudkan pelayanan prima di instansi pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi di era reformasi telah mengeluarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik menggantikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Publik Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Di dalamnya diatur tentang kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan yang bermutu. Dimana salah satu kegiatan yang harus ada adalah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat. Selanjutnya Menteri PAN & RB pada tahun 2017 telah mengubah regulasi tersebut menjadi Permenpan RB nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pada tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia menerima 10.846 laporan/Pengaduan masyarakat. Instansi yang paling banyak dilaporkanBadan Riset dan Inovasi Daerah Kota Makassar – Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2025 Tahun 2025 4 adalah Pemerintah daerah (45,88 %), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 11,59 %, BUMN/BUMD 6,2 %, Lembaga pendidikan negeri – 5,9 % , Kepolisian – 4,4 %. Bidang/substansi pengaduan terbanyak adalah Agraria/pertanahan 17,17 %, Kepegawaian 12,45 %, Pendidikan – 9,56 %. Jumlah tersebut mengajukan laporan yang mengeluhkan pelayanan publik di instansi pemerintah daerah. Artinya bahwa mutu pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah dapat menjadi citra buruk pemerintah di tengah masyarakat. Masyarakat yang pernah berurusan dengan birokrasi mengeluh dan bahkan ada yang kecewa terhadap layanan yang berikan. Sebagian masyarakat sampai saat ini masih menilai bahwa kinerja birokrasi masih rendah. Akibatnya banyak pengguna layanan atau masyarakat mengambil jalan pintas menggunakan jasa orang lain untuk mengurus keperluannya yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan. Dengan demikian, dari data ombudsman tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah daerah mempunyai kasus pelayanan publik yang besar dari lembaga lainya. Pelayanan publik yang diberikan, secara umum belum memuaskan masyarakat. Banyaknya layanan yang diberikan terlalu berbelit-belit dengan berbagai alasan yang kurang dapat diterima oleh masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan cenderung tidak efektif dan efisien. Keadaan yang demikian membuat masyarakat sebagai pengguna layanan publik tidak terpuaskan. Akibatnya masyarakat enggan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan birokrasi pemerintah secara langsung. Artinya bahwa pemerintah perlu terus melakukan Survei untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan yang dilaksanakan melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap tahun. Survei Kepuasan Masyarakat ini diharapkan dapat memberikan informasi dari pengguna layanan yang terdiri dari:

Kata Kunci

Metode

Unduh PDF Buka PDF Penuh
Rachmatan, ST., MM (Plt. Sekretaris BRIDA), Rachmatan, ST., MM (Plt. Sekretaris BRIDA), Rasmuddin, SH., MH, Rasdin, S.Kep., Ns., M.Kep, Asran, SKM., M.K (2025). Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Makassar Tahun 2025. BRIDA Kota Makassar

Pendanaan & Etika

Sumber Pendanaan
Pernyataan Etika