Analisis Strategi Pengembangan Sektor Ekonomi Masyarakat Wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Makassar
Dr. Muhammad Aswan, S.H.,M.Kn, Dr. Ririn Nurfaathirany Heri, S.H.,M.H, Dr. Maya Kasmita, S.STP, M.A.P, Asri Nur Aina, S.Sos.,M.AP, Kurnia Ali Syarif, S.H.,M.Li β’ 2025
Abstrak
Permasalahan sampah telah menjadi isu krusial yang dihadapi oleh hampir seluruh kota besar di Indonesia, termasuk Kota Makassar. Seiring dengan pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan peningkatan aktivitas konsumsi, volume timbunan sampah kian hari terus meningkat. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, produksi sampah rumah tangga harian kota ini mencapai lebih dari 900 ton per hari. Untuk mengelola volume tersebut, pemerintah kota mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa yang terletak di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala Kota Makassar. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan fasilitas penting dalam sistem pengelolaan sampah di perkotaan. Di satu sisi, TPA berfungsi vital untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota. Namun di sisi lain, keberadaan TPA seringkali menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Kota Makassar sebagai salah satu kota besar di Indonesia memiliki TPA yang menjadi titik sentral pengelolaan sampah. Salah satunya adalah TPA Tamangapa yang telah beroperasi sejak Tahun 1993 dan menjadi bagian dari dinamika kehidupan masyarakat sekitarnya. Keberadaan TPA tidak hanya berdampak terhadap lingkungan fisik seperti pencemaran udara dan air, tetapi juga mempengaruhi aspek sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Masyarakat sekitar TPA banyak yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas pengelolaan sampah, baik secara formal maupun informal, seperti pemulung, pengepul, hingga pelaku UMKM berbasis daurulang. Namun, mereka juga kerap menghadapi stigma sosial, keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta risiko kesehatan jangka panjang. TPA Tamangapa Antang memiliki luas lahan 14.3 hektar dengan luas area aktif yang digunakan secara bertahap. Sebagian besar system pengelolaan masih menggunakan system open dumping, namun telah dilakukan sejumlah upaya menuju system pengelolaan yang lebih ramah lingkungan, seperti pengembangan bank sampah, aktivitas pemilahan oleh pemulung, proyek tempat pengelolahan sampah terpadu (TPST) serta rencana penerapan sanitary landfill. Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menyerukan agar semua tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka harus diganti dengan tempat pembuangan akhir yang terkontrol atau tempat pembuangan akhir saniter. Pasal 21 paragraf 4 PP No. 81 tahun 2012 tentang pengelolaan limbah rumah tangga menunjukkan bahwa pengelolaan limbah di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah daerah termasuk pengelolaan TPA1. Masalah yang dihadapi oleh Masyarakat sekitar TPA Tamangapa Kota Makassar adalah keberadaan TPA Tamangapa di Kota Makassar memang memegang peran penting dalam system pengelolaan sampah kota. Namun demikian, dalam implementasinya, TPA ini menghadirkan berbagai persoalan yang kompleks, baik dari aspek lingkungan, Kesehatan, maupun sosial ekonomi Masyarakat sekitar. Over kapasitas dan Tekanan Volume Sampah menjadi salah satu permasalahan, Dimana volume timbunan sampah harian Kota Makassar yang terus meningkat, kemampuan daya tampung lahan semakin terbatas. System open dumping masih digunakan memperparah keadaan, di mana sampah ditumpuk begitu saja tanpa
Kata Kunci
Metode
β
Dr. Muhammad Aswan, S.H.,M.Kn, Dr. Ririn Nurfaathirany Heri, S.H.,M.H, Dr. Maya Kasmita, S.STP, M.A.P, Asri Nur Aina, S.Sos.,M.AP, Kurnia Ali Syarif, S.H.,M.Li (2025). Analisis Strategi Pengembangan Sektor Ekonomi Masyarakat Wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Makassar. BRIDA Kota Makassar
Pendanaan & Etika
- Sumber Pendanaan
- β
- Pernyataan Etika
- β