PEMAJUAN KEBUDAYAAN KOTA MAKASSAR MENUJU KOTA BUDAYA YANG INKLUSIF
Prof. Dr. Andi Ima Kesuma, IC. M.Pd., Asmunandar, S.S., M.A, Dr. Andi Caesar To Tadampali, SE., M.M β’ 2023
Abstrak
Kebudayaan merupakan akar dari pendidikan kita, oleh karena itu UndangUndang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh dan dapat dilindungi. Kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa Indonesia, karena itu Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan memiliki cara pandang bahwa kebudayaan sebagai investasi, bukan suatu hal yang dapat dinilai dari angka-angka. Undang-undang Pemajuan Kebudayaan menekankan pada aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan untuk pemajuan kebudayaan,sehingga membuat kebudayaan menjadi lebih tangguh. Juga dapat mendukung pemajuan dan pengembangan kebudayaan dapat dilakukan dengan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman kebudayaan. ditegaskan bahwa pada Pasal 4 Pemajuan Kebudayaan berazaskan toleransi, keberagaman, lokalitas, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan dan gotong royong. Dengan Tujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional. Unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan disebut sebagai objek pemajuan kebudayaan (OPK). Terdiri dari 10 OPK yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olah raga tradisional. Undang-Undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 5 menyebutkan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), dimana salah satunya adalah Seni. "Upaya pelindungan
Kata Kunci
Metode
β
Prof. Dr. Andi Ima Kesuma, IC. M.Pd., Asmunandar, S.S., M.A, Dr. Andi Caesar To Tadampali, SE., M.M (2023). PEMAJUAN KEBUDAYAAN KOTA MAKASSAR MENUJU KOTA BUDAYA YANG INKLUSIF. BRIDA Kota Makassar
Pendanaan & Etika
- Sumber Pendanaan
- β
- Pernyataan Etika
- β